• Home
  • Sitemap
  • Pasang Iklan

Telkomsel Dinyatakan Bangkrut, Pailit

Telkomsel Dinyatakan Bangkrut, Pailit - PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dinyatakan Bangkrut/pailit kemarin oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kepailitan yang menimpa operator seluler raksasa ini akibat perseroan tidak bisa membayar utang Rp5,3 miliar hingga jatuh tempo pada salah satu rekanan.

Atas putusan bangkrut ini Telkomsel menyatakan siap mengajukan kasasi. “Pengadilan telah mengabulkan permohonan kami. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan PT Telkomsel dalam keadaan pailit,” kata kuasa hukum PT Prima Jaya Informatika, Kanta Cahya, selaku pemohon saat dihubungi di Jakarta kemarin. Kanta menjelaskan, pengadilan mempertimbangkan Telkomsel telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan.
Telkomsel Dinyatakan Bangkrut, Pailit

Telkomsel Dinyatakan Bangkrut, Pailit

Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa debitor yang memiliki utang kepada minimal dua orang kreditor dan memiliki satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih bisa dinyatakan pailit. Dalam kasus ini, pengadilan mengangkat hakim pengawas dan menetapkan tiga kurator yang terdiri atas Veri Amar,Edi Nurgirsang,dan Muhammad Sodikin. Permohonan pailit dengan nomor 48/Pailit/2012/ PN. Niaga.JKT. PST diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika.

Kasus bermula dari perjanjian kerja sama antara PT Prima Jaya Informatika dengan Telkomsel. Dalam kerja sama ini,Telkomsel berkewajiban menyediakan kartu voucher isi ulang sebanyak Rp120 juta setiap tahun dengan nominal Rp25.000 dan Rp50.000. Perjanjian tersebut telah ditandatangani untuk jangka waktu dua tahun dari 2011 hingga 2013.Namun,pada Juni 2012 Telkomsel melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.

Ketika itu pemohon mengajukan purchase order kepada Telkomsel untuk mengambil kartu. Namun, purchase order tersebut ditolak Telkomsel dengan alasan belum mendapat instruksi lebih lanjut dari pimpinan. Atas kejadian ini,PT Prima mengajukan surat dan somasi, tetapi tidak memperoleh tanggapan. Atas dasar itu,PT Prima mengajukan gugatan pailit pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Kami memenuhi syarat untuk pengajuan permohonan pailit. Telkomsel juga punya utang kepada kreditor lain,yaitu kepada PT Extend Media,” ujarnya.

Telkomsel Dinyatakan Bangkrut, Pailit

Kanta mengaku terkejut dengan putusan ini. Pihaknya sebenarnya hanya berharap perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki PT Telkom itu membayar utang sesuai dengan tuntutan. “Kita berpikir masak perusahaan besar seperti Telkomsel dengan profit per tahun Rp12 triliun tidak bisa membayar utang Rp5 miliar.Apa boleh buat karena tidak ada iktikad baik,akhirnya hakim menjatuhkan pailit,” ujarnya.

POH Head of Corporate Communications Group Telkomsel Ricardo Indra mengaku menghormati keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit PT Prima Jaya Informatika. Terhadap putusan tersebut, Telkomsel akan meneruskan proses hukum dengan mengajukan kasasi dan menyerahkan seluruh penanganan permasalahan ini kepada kuasa hukum serta akan terus bekerja sama dengan pihakpihak berwenang.

Telkomsel Dinyatakan Bangkrut, Pailit

Ricardo memastikan, selama proses penyelesaian berlangsung, Telkomsel menjamin bahwa pelayanan kepada pelanggan tidak akan terganggu. ”Telkomsel adalah perusahaan yang memiliki komitmen tinggi untuk patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku guna menuntaskan permasalahan ini secara objektif,”kata dia dalam siaran persnya yang diterima harian SINDOkemarin.

Head of Legal Counsel Telkomsel Irfan Tachrir menegaskan hal senada. Menurut Irfan, meskipun ada keputusan pailit dari PN Jakarta Pusat, operasional dan pelayanan Telkomsel tetap berjalan seperti biasa.“Pelayanan tetap tidak terpengaruh, semua berjalan normal,” ujarnya

Berkaitan dengan Telkomsel Dinyatakan Bangkrut, Pailit:

Share on :
Comments
0 Comments

Posting Komentar